Mahfud masih enggan berkomentar mengenai putusan itu. Ia berjanji akan menyampaikan tanggapan setelah membaca salinan putusan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup tiga tahun. Hal ini disampaikan Arsul dalam rangka menanggapi usul perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga rasuah itu dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Mahfud rencannya akan menyampaikan hasil analisis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Mahfud mengakui pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK tersebut. Namun, kata dia, pemerintah tetap harus tunduk pada putusan MK